Selasa, 14 November 2017

tugas 2

1. Simple Present Tense
It is a form of the verb most commonly used in the English language, which is used to reveal the factual events and habitual, general or not general, instructs, or plan of schedule.
Rumus kalimat aktif simple present tense
SUBJECT +VERB I + OBJECT
Rumus kalimat pasif simple present tense
SUBJECT + TO BE (AM, I, ARE) + VERB III + BY + OBJECT
Contoh kalimat akif dan pasif :
a. Aktif > I buy a book today (saya membeli sebuah buku hari ini)
Pasif > (+) A book is bought by me today (sebuah dibeli oleh saya hari ini)
Pasif > (-) A book is not boutght by me today (sebuah buku tidak dibeli oleh saya hari ini)

b. Aktif > Ani cleans the window today (Ani membersihkan jendela hari ini)
Pasif > (+) The window is cleaned by Ani today (Jendela dibersihkan oleh Ani hari ini)
Pasif > (-) The window is not cleaned by Ani today (Jendela tidak dibersihkan oleh Ani hari ini)
2. Simple Past Tense
Simple Past Tense is to declare an act / event that happened in the past / make enormous time has passed and in the know.
Rumus simple past tense dalam bentuk pasif.
SUBJECT + TO BE (WAS WERE) VERB III + BY + OBJECT
Contoh kalimat aktif dan pasif dalam simple past tense :
a. Aktif > He bought the pen from the shop yesterday (Dia membeli bolpen dari toko kemarin)
Pasif > (+) The pen was bought by him from the shop yesterday (Pulpen dibeli oleh dia dari toko kemarin)
Pasif > (-) The pen was not bought by him from the shop yesterday (Pulpen tidak dibeli oleh dia dari toko kemarin)

b. Aktif > I sent the letter  to my  father last week (Saya mengirim surat kepada ayah saya minggu lalu)
Pasif > (+) The letter was sent by me to my father last week (Surat dikirim oleh saya kepada ayah saya minggu lalu)
Pasif > (-) The letter was not sent by me to my father last week (Surat tidak dikirim oleh saya kepada ayah saya minggu lalu)
3. Present Continuous Tense
The Present Continuous Tense is a tense of a form that refers to an action that is taking place now or when the conversation is in progress. So that action has already begun, and has not ended when the conversation took place.

Active Voice:
S + am/is/are + present participle + direct object
Passive Voice:
S (direct object) + is/am/are + being + past participle +/- by … (agent)
Nah berikut ini contoh-contoh kalimat present continuous tense aktif dan pasif:

A. Aktif Kalimat positif
a. Luna and Ron are loving to read book.
b. She is bringing many books.
c. I am eating Sandwich.
B.   Kalimat negatif
a. Luna and Ron are not loving to read book.
b. She is not bringing many books.
c. I am not eating Sandwich.

C.   Kalimat Tanya
a. Are Luna and Ron loving to read book?
b. Is she bringing many books?
c. Am I eating Sandwich?

4. Past Continuous Tense

Past Continuous Tense reveals past actions in progress. action can sometimes also be interrupted by something. this form of English tenses is also called Past Progressive Tense.
Rumus kalimat pasif dalam past continuous tense :
SUBJECT + TO BE (AM, IS, ARE) + BEING + VERB III + BY + OBJECT

Contoh kalimat aktif dan pasif past continuous tense :
A. Aktif > They were attending the meeting yesterday (mereka sedang menghadiri pertemuan kemarin)
Pasif > (+) the meeting was being attended by them yesterday (pertemuan sedang dihadiri oleh mereka kemarin)
Pasif > (-)the meeting was not being attended by them yesterday. (pertemuan sedang tidak dihadiri oleh mereka kemarin)
B. Aktif > She was sending the letter to me last week (dia sedang mengirim surat kepada saya minggu lalu)
Pasif > (+) The letter was being sent by her to me last week (surat sedang dikirim oleh dia kepada saya minggu lalu)
Pasif > (-)The letter was not being sent by her to me last week (surat sedang tidak dikirim oleh dia kepada saya minggu lalu)
5. Present Future Tense
Future continuous tense or future progressive tense is a verb form used to declare actions that will take place at any given time in the future. The action has started but not finished yet



Rumus simple future tense dalam bentuk pasif adalah
SUBJECT + SHALL/WILL + BE + VERB III + BY + OBJECT
Contoh kalimat aktif dan pasif simple future tense dan artinya dalam bentuk positif dan negatif :

A. Aktif > I shall visit my father tomorrow morning (saya akan mengunjungi ayah saya besok pagi)
Pasif > (+) My father will be visited by me tomorrow morning (Ayah saya akan dikunjungi oleh saya besok pagi)
Pasif > (-) My father will not be visited by me tomorrow morning (Ayah saya tidak akan dikunjungi oleh saya besok pagi)
B. Aktif > We shall take this book next week (Kami akan mengambil buku ini minggu depan)
Pasif > (+) This book will be taken by us next week (Buku ini akan diambil oleh kami minggu depan)
Pasif > (-) This book will not be taken by us next week (Buku ini tidak akan diambil oleh kami minggu depan)
6. Past Future Tense
Past Future Tense is used to reveal events that will occur in the past (not the present, opposite of simple future tense).




Advertisement
kalimat aktif : Subject + would + V1 + Object/compliment
– She would take  the course many times.
kalimat pasif : S+would+be+Participated (V3)
– This food     would be      made by riska.
Contoh Kalimat aktif dan pasif

A. aktif : she would eat many cakes fast.
Pasif : many cakes would be eaten by her fast. (banyak kue yang akan dimakan olehnya dengan cepat)

B. Advertisement
aktif : he would bring books.
Pasif :  books would be brought by him. (buku-buku itu akan dibawa olehnya)
7. Present Perfect Tense
 The present perfect tense is a tense that describes an event that occurred before a specific time in the past but still continues today. This tense consists of a combination of perfect aspects (before one specific time in the past) and present time frame.

A. Active voice:
Marley and his friends have finished the project. (Marley dan teman-temannya sudah menyelesaikan proyek tersebut.)
Active: My sister has started a new job this week.
B. Passive Voice:
The project has been finished by Marley and his friends. (Proyek itu sudah diselesaikan oleh Marley dan teman-temannya.)
Passive: A new job has been started by my sister this week.


8. Past Perfect Tense
    The past perfect tense is a verb form used to indicate that an action has been completed at a point in the past before another action takes place


Berikut rumus passive voice dalam past perfect tense:
A. Active Voice:
S + had + past participle + direct object
B. Passive Voice:
S (direct object) + had + been + past participle +/- by … (agent)
Contoh:  active voice:
a. They had used poison gas in World War I. (Mereka telah menggunakan gas beracun dalam perang dunia pertama.)
b. Sally had read two hundred books before graduating from the college.
c. (Sally telah membaca dua ratus buku sebelum lulus dari kampus tersebut.
Contoh kalimat passive voice:
a. Poison gas had been used in World War I. (Gas beracun telah digunakan dalam perang dunia pertama.)
b. Two hundred books had been read by Sally before graduating from the college. (Dua ratus buku telah dibaca oleh Sally sebelum lulus dari kampus tersebut.)
9. Present Perfect Continuous Tense
 Present perfect continuous tense is a verb form used to express completed action at a point in the past or an action has started in the past and continues to the present.

Present Perfect Continuous Tense adalah sebagai berikut :
S + Have/ Has + Been + Being + V3
A. Active :
They have been doing the TOEFL Test for two hours. (Mereka telah (dan masih sedang) mengerjakan Test TOEFL selama dua jam)
We have been learning english since 7 p.m. (Kami telah (dan masih sedang) belajar bahasa Inggris sejak jam 7 malam).
She has been waiting for you for about an hour. (Dia (P) telah (dan masih sedang) menunggumu selama sekitar satu jam).
B. Passive :
The TOEFL Test has been being done by them for two hours. (TOEFL Test telah (dan masih sedang) dikerjakan oleh mereka selama dua jam)
English has been being learned by us since 7 p.m. (Bahasa Inggris telah (dan masih sedang) dipelajari oleh kami sejak jam 7 malam).
You have been being waited by her for about an hour. (Kamu telah (dan masih sedang) ditunggu oleh dia (P) selama sekitar satu jam).
10. Past perfect Continuous Tense
Past Perfect Continuous Tense is formed with auxiliary verb had and been and present participle. Here is the formula of Perfect Perfect Continuous Tense that can be used as your guide in making a sentence


Berikut rumus passive voice dalam future perfect tense:
Active Voice:
S + will have + past participle + direct object
Passive Voice:
S (direct object) + will have + been + past participle +/- by … (agent)
A. Active voice
By next month, the selection panel will have reviewed your application.
(Sebelum bulan depan, tim seleksi akan telah meninjau permohonanmu.)
By next week, your application will have been reviewed.
(Sebelum bulan depan permohonanmu akan telah ditinjau.)
The students will have completed the exam before closing time.
(Siswa-siswa tersebut akan telah menyelesaikan ujian sebelum waktu habis.)
B. Passive voice
By next week, your application will have been reviewed.
(Sebelum bulan depan permohonanmu akan telah ditinjau.)
The exam will have been completed before closing time.
(Ujian akan telah diselesaikan sebelum waktu habis.)
11. Future Continuous Tense
future continuous tense atau future progressive tense adalah bentuk kata kerja yang digunakan untuk menyatakan tindakan yang akan terjadi pada waktu tertentu di masa depan. Aksi itu sudah dimulai tapi belum selesai pada saat itu.

Bentuk  future continuous tense aktif positif
S + Will be + V1- ing +  O +M
Bentuk  future continuous tense Passive :
This Project + Will be + Being + V3 + S + M
A. Aktive Voice:
 Luna and Theo will be loving to read book.
She will be bringing many books so she will feel tomorrow.
I will be eating Sandwich.
B. Passive Voice:
a. To read book will be being loved by Luna and Theo.
b. Many books will be being brought by her.
c. Sandwich will be being eaten by me.



12. Past Future Continuous Tense
Past future continuous tense is a verb form to express the action or situation in which its unreal condition is fulfilled (conditional conditional conditional ~ type 2 with continuous tense).

Rumus Aktif:
S + Would be + V-ing + O / C
Rumus Passive:
S + Would + be + Being + V3
A. Aktive Voice:
a. They Would Be Reading The book.
b. She Would be bringing many books
c. I would be writing the Novel
B. Passive Voice:
a. The book will be being read by them.
b. Many books will be being brought by her.
c. The novel will be being written by me.
13. .Future Perfect Tense
Future perfect tense is a verb form used to express that an activity will be completed at a point in time in the future.
Rumus:
Active Voice:
S + will have + past participle + direct object
Passive Voice:
S (direct object) + will have + been + past participle +/- by … (agent)
A. Aktive Voice:
a. By next month, the selection panel will have reviewed your application.
(Sebelum bulan depan, tim seleksi akan telah meninjau permohonanmu.)
b. The students will have completed the exam before closing time.
(Siswa-siswa tersebut akan telah menyelesaikan ujian sebelum waktu habis.)
B. Passive Voice
a. By next week, your application will have been reviewed.
(Sebelum bulan depan permohonanmu akan telah ditinjau.)
b. The exam will have been completedbefore closing time.
(Ujian akan telah diselesaikan sebelum waktu habis.)

14. Past future perfect tense
Past future perfect tense is a verb form to talk about activities that did not happen, may happen, or actually can be done but not successfully done in the past.
Berikut rumus passive voice dalam future perfect tense:
Active Voice:
S + will have + past participle + direct object
Passive Voice:
S (direct object) + will have + been + past participle +/- by … (agent)
A. Active voice
By next month, the selection panel will have reviewed your application.
(Sebelum bulan depan, tim seleksi akan telah meninjau permohonanmu.)
The students will have completed the exam before closing time.
(Siswa-siswa tersebut akan telah menyelesaikan ujian sebelum waktu habis.)

B. Passive voice:
By next week, your application will have been reviewed.
(Sebelum bulan depan permohonanmu akan telah ditinjau.)
The exam will have been completed before closing time.
(Ujian akan telah diselesaikan sebelum waktu habis.)

15. Future perfect continuous tense
Future perfect continuous tense is a verb form used to express that an action will have been going on for a long time at a certain point in time in the future.
kalimat aktif : subject + would + have + been + V1-ing/present participle
kalimat pasif : S+would+have+been+being+V3
A. Active voice
I would have been driving ( aku akan telah mengemudi ).
they would have been working ( mereka akan telah bekerja ).
B. Passive voice
the letter would have had been being posted by him.
(surat itu telah akan dikirimkan olehnya)
16. Past future perfect continuous tense
Past future perfect continuous tense is a verb form to express an action or an imaginary situation taking place at a certain point or during a certain period in the past

Rumus dan Contoh Active-Passive Bentuk Positive
Rumus:
Active: S+ would+ have+ been+ present participle (V1+ing)+ O
Passive: O+ would+ have+ been+ being+ past participle (verb 3)+ by+ S

A. Contoh active:
My friends would have been catching those fishes- if the crocodiles didn't come closer (Teman-Temanku akan sudah menangkap ikan-ikan itu seandainya buaya-buaya itu tidak datang mendekat)
That monkey would have been eating the peanuts- if Mr. Darman didn't pelt him with stones (Monyet itu akan sudah memakan kacang-kacang itu seandainya pak Darman tak melemparinya dengan batu)
B. Contoh passive:
Those fishes would have been being caught by my friends- if the crocodiles didn't come closer (Ikan-Ikan itu akan sudah teman-temanku tangkap seandainya buaya-buaya itu tidak datang mendekat)
The peanuts would have been being eaten by that monkey- if Mr. Darman didn't pelt him with stones (Kacang-Kacang itu akan sudah dimakan monyet itu seandainya pak Darman tak melemparinya dengan batu)




https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-future-continuous-tense (13-11-17)
https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-past-future-continuous-tense (13-11-17)
https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-future-perfect-tense (13-11-17)
https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-past-future-perfect-tense (13-11-17)
https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-future-perfect-continuous-tense (13-11-17)
https://www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-past-future-perfect-continuous-tense
http://www.umiuma.net/2017/03/contoh-kalimat-aktif-dan-pasif-simple-present-tense-dan-artinya.html ((11-11-17).
http://www.umiuma.net/2017/03/contoh-kalimat-aktif-dan-pasif-simple-past-tense.html (11-11-17).
http://www.umiuma.net/2015/04/contoh-kalimat-present-continuous-tense.html (12-10-2017)
https://www.wordsmile.com/rumus-contoh-kalimat-passive-present-continuous-tense (13_11-2017)
http://www.umiuma.net/2017/03/contoh-kalimat-aktif-dan-pasif-past-continuous-tense.html (12-11-2017)
http://www.umiuma.net/2017/03/contoh-kalimat-aktif-dan-pasif-simple-future-tense.html (12-11-2017)
https://www.ruangbelajarbahasainggris.com/kalimat-aktif-dan-pasif-past-future-tense-contoh-rumus.html     (12-11-2017)


http://www.umiuma.net/2015/04/contoh-kalimat-present-perfect-tense_41.html
https://englishcoo.com/contoh-kalimat-aktif-dan-pasif-present-perfect-tense/ (13-11-2017)
http://www.umiuma.net/2015/05/contoh-kalimat-past-perfect-tense_5.html (12-11-2017)
https://www.wordsmile.com/rumus-contoh-kalimat-passive-past-perfect-tense (13_11-2017)
https://graminggris.blogspot.co.id/2014/04/rumus-passive-voice-present-perfect-continuous-tense.html?m=1
http://www.umiuma.net/2015/04/contoh-kalimat-present-perfec.html (12-11-2017)
http://www.umiuma.net/2015/05/contoh-kalimat-past-perfect-continuous.html
http://www.bahasainggrismania.com/2017/08/rumus-dan-contoh-active-passive-kalimat.html?m=1

Minggu, 08 Oktober 2017

TUGAS 1

HOW TO CALL IN OFFICIAL TELEPHONE
FORMAL AND INFORMAL


A. OPENING

I. General Greeting (Formal) Responses:                   
a) Hello! a)  hello
b) How are you? b) Iam Fine
c) How are you doing? c) Iam very well, thanks you
d) How is everything d) iam fine thanks you
e) How’s everything going? e) iam going to..
f) How have you been keeping? f) Good morning
g) I trust that everything is well. g) Good Aftenoon
h) How do you do? h) Good Evening
i) Good Morning i) Good Night 
j) Good Afternoon
k) Good Evening
l) Good Night

Example :
Secretary: Good morning. Dian Megatama Corporation. Can I help you?
Mr. Nelson: Good morning. I’d like to speak to Mr. Sunarto, please
Secretar: Mr. Sunarto is in a meeting with the personal Manager. Who’s calling, please?
Mr. Nelson: This is Herry Nelson of American Oil Company. Do you know what time he will               finish?
Secretary: I think the meeting won’t last long. Is there anything I can do for you?
Mr. Nelson: Could you please tell Mr. Sunarto to call me back?
Secretary: Right,Sir. May I have your phone number, please?
Mr. Nelson: Sure. My phone number is 8643023. I believe Mr. Sunarto know this number
Secretary: Thank you. I’ll tell Mr. Sunarto soon after he has finished
Mr.Nelson: Thank you for your help. Good bye
Secretary: Good bye, Mr. Nelson. Have a nice day

II. In formal Greeting Respone 
a) Hi!         a) Hi
b) Hello         b) Hello
c) Can you help me? c) Just Fine thanks
d) Will you help me? d) Great, Thanks
e) What’s up? e) pretty well
f) What’s news?                 f) Good to see you too
g) How’s everything? 
h) How’s it going? 
i) How’s business?
j) Good to see you. 
k) How are things (with you)?
l) How’s it going?
m) How’s life been treating you?

Example  conversation : 
Susi:: Hello, Susi’s family here.
Dina: Hello, is it Susi?
Susi: Yes. Who is it?
Dina: I am Dina, your old friend. How are you?
Susi: Wow, is that true that you are Dina?
Dina: Yes of course.
Susi: I am happy to hear your voice again. I am good, how about you?
Susi: Good. How about your family?
Dina: Great. Hey, guess why suddenly I call you.
Susi: Why? Do you want to give me some money?
Dina: Hahahaha, No. I will go to Indonesia for holiday. Your house is my first destination.
Dina: Yes. Is there any problem?
Susi: Of course not. I am happy to see you again. Come on join us.
I will make you taste many traditional Indonesian foods as we did a long time ago.
Dina: Yeah, I miss that moment. I miss you, miss our friends, and many more.
B. REQUEST A REPEAT OF WORDS

a) Could you please repeat that?
b) Would you mind spelling that for me?
c) Could you speak up a little please?
d) Can you speak a little slower please.My English is not very strong.
e) Can you call me back?I think we have a bad connection.
f) Can you please hold for a minute?I have another call.


C. CLOSING
I. Formal Closing
a) So
b) Till we meet again
c) See you tonight
d) See you later
e) See you tomorrow
f) It been nice talking to you
g) Thanks for information 
h) Thanks for talking the time to talk with us
i) Thanks you so much to time
j) Well be in touch 
k) Call me if you have any question
l) Good Bye, Have a nice day

Example :
Secretary : Good morning. Dian Megatama Corporation. Can I help you?
Mr. Nelson : Good morning. I’d like to speak to Mr. Sunarto, please
Secretary : Mr. Sunarto is in a meeting with the personal Manager. Who’s calling, please?
Mr. Nelson : This is Herry Nelson of American Oil Company. Do you know what time he will               finish?
Secretary : I think the meeting won’t last long. Is there anything I can do for you?
Mr. Nelson : Could you please tell Mr. Sunarto to call me back?
Secretary : Right,Sir. May I have your phone number, please?
Mr. Nelson : Sure. My phone number is 8643023. I believe Mr. Sunarto know this number
Secretary : Thank you. I’ll tell Mr. Sunarto soon after he has finished
Mr.Nelson : Thank you for your help. Good bye
Secretary : Good bye, Mr. Nelson. Have a nice day


II. In formal closing

a) Bye-bye  (informal )
b) Cheerio  (used for closed  friend)
c) See you next time friends
d) Good bye
e) Let’s tall again soon
f) Give my love to
g) Hope to hear from you soon
h) Just give me a call if you have any questions
i) Okey
j) See you next 

Example: 
Susi: Hello, Susi’s family here.
Dina: Hello, is it Susi?
Susi: Yes. Who is it?
Dina: I am Dina, your old friend. How are you?
Susi: Wow, is that true that you are Dina?
Dina: Yes of course.
Susi: I am happy to hear your voice again. I am good, how about you?
Dina: So am I. How’s your family?
Susi: Good. How about your family?
Dina: Great. Hey, guess why suddenly I call you.
Susi: Why? Do you want to give me some money?
Dina: Hahahaha, No. I will go to Indonesia for holiday. Your house is my first destination.
Dina: Yes. Is there any problem?
Susi: Of course not. I am happy to see you again. Come on join us.
I will make you taste many traditional Indonesian foods as we did a long time ago.
Dina: Yeah, I miss that moment. I miss you, miss our friends, and many more.
Susi: Ok bye Dina
Dina: Bye Susi 


Referensi
http://www.kuliahbahasainggris.com/dialog-percakapan-bahasa-inggris-formal-dan-informal/
( 08Oktober 2017)
http://www.ilmubahasainggris.com/formal-dan-informal-greeting-pengertian-beserta-contoh-kalimatnya-dalam-bahasa-inggris/
(08Oktober 2017)
http://www.sekolahbahasainggris.com/pengertian-perbedaan-penggunaan-dan-contoh-formal-greeting-vs-informal-greeting-dalam-bahasa-inggris/
(08Oktober 2017)
http://www.blog.maltalingua.com/english-lesson-informal-and-formal-writing/ (08Oktober 2017)
http://www.ef.co.id/englishfirst/englishstudy/bahasa-inggris/cara-menutup-percakapan-dalam-bahasa-inggris.aspx
(08Oktober 2017)  
http://www.ilmubahasainggris.com/contoh-percakapan-cara-menjawab-telepon-di-kantor-dalam-bahasa-inggris/
(08 Oktober 2017)
http://www.belajardasarbahasainggris.com/2015/03/07/contoh-percakapan-telepon-dalam-bahasa-inggris-liburan-beserta-artinya/
(08 Oktober 2017)
https://asaljeplak.com/kamusinggris/cara-menjawab-telepon-dalam-bahasa-inggris/#axzz4v6lGVXhl 




Sabtu, 06 Mei 2017

.





MEJA HIJAU
JADI PELABUHAN TERAKHIR



Semua konten dalam artikel ini semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi". Jika terdapat materi di dalam artikel ini yang mungkin ada unsur duplikasi berupa teks,gambar, dan jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, atau cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.


Pengantar

Dalam postingan blog saya kali ini saya akan menganalisis kasus tentang PT MERAH dan PT HIJAU. Permasalahan ini dimulai dengan adanya PT MERAH berhutang kepada PT HIJAU. Wanprestasi itu sendiri adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.



Kasus

Perselisihan antara PT MERAH dan PT HIJAU. Masalah ini dimulai dengan adanya kesepakatan hutang antara kedua belah pihak. Yaitu PT MERAH berhutang kepada PT HIJAU. Hutang ini berlanjut tidak terpenuhinya pembayaran setiap bulan oleh PT MERAH. Kemudian PT HIJAU melaporkan PT MERAH ke PN diJakarta. Setelah dilakukannya sidang, terdapat putusan yaitu “Ketua Majelis Hakim, BK menyatakan MERAH terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada HIJAU sesuai proposal perdamaian yang sudah ditetapkan selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam kondisi pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," ujar B dalam putusannya di PN Jakarta, Rabu (30/4).Selanjutnya PT MERAH berstatus pailit. karena perusahaan kontraktor tambang tersebut tidak membayar utangnya sebesar US$ 644,099,18 atau setara Rp 6,2 miliar terhadap salah satu krediturnya, yaitu PT HIJAU. Pernyataan pailit ini muncul setelah PT HIAU menggugat membatalkan perdamaian terhadap PT MERAH.
"Memang mereka mengakui sudah ada utang yang belum dilunasi sesuai proposal perdamaian," ujar Mk usai sidang. Sementara itu kuasa hukum
GDP mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait putusan itu. "Nanti kita bicarakan dulu dengan klien," ujarnya.
Pembatalan perdamaian didaftarkan pada 6 Maret 2014 lalu. PT HIJAU menuding MERAH telah lalai memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang sesuai isi perjanjian perdamaian tertanggal 14 Mei 2013.

Berdasarkan perjanjian perdamaian, PT MERAH mengakui, telah PT HIJAU sebagai kreditur konkuren dalam proses PKPU dalam perkara No.63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terdaftar di kepaniteraan PN Pada 17 Desember 2012.
Dalam pengakuan itu, PT MERAH mengakui adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam perjanjian perdamaian, PT MERAH berjanji bersedia melakukan pembayaran utangnya selama empat bulan yakni pada 23 Mei 2013; 25 Juni 2013; 24 Juli 2013 dan 21 Agustus 2013. Namun pada kenyataannya, PT MERAH tidak bisa memenuhi kewajibannya.PT MERAH melaksanakan dua kali pembayaran utang-utang tersebut. Yakni pada 28 Mei 2013 dan 5 Juni 2013 masing-masing sebesar US$ 50.000. Tapi pada pembayaran tahap kedua, PT MERAH tidak lagi melakukan pembayaran. Karena itu, perusahaan PT HIJAU menilai perusahaan pengeboran ini telah lalai melaksanakan kewajibannya memenuhi isi perdamaian yang telah dihomologasi pada 17 Mei 2013.


Analisis kasus berdasarkan hukum perdata
1.1SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hokum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a)Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
b)Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Perkembangan hukum perdata di indonesia yaitu Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804.
Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
•Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II
KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
•Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan
Surat Edaran tertanggal 5 September1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603
x (1),(2) dan 1682.
•Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

Menurut saya, adanya sejarah perkembangan Hukum Perdata dan hukum dagang di Indonesia dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sebuah kasus perdata di Indonesia. Dan dapat dijadikan juga sebagai untuk mengembangkan ilmu KUHPer yang ada di Indonesia.
Contohnya seperti kasus yang saya analisis yaitu mengenai PT MERAHdan PT HIJAU termasuk dalam hukum perdata yaitu hukum yang melanggar perjanjian atau sering disebut dengan wanprestasi. Yang di atur dalam KUHPer Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”


1.2PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Menurut saya, dilihat dari pengertian hukum perdata, maka kasus antara PT MERAH dan HIJAU termasuk dalam hukum perdata. Karena kasus di atas menyangkut hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. Dalam kasus ini terkait juga dengan KUHPer Wanprestasi (perikatan). Kenapa ?karna dikasus diatas terdapat pelanggaran perjanjiaan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Yaitu membayar hutang sesuai dengan kesepatakan (jatuh tempo).


1.3 ISI KUHPerdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

a.Buku 1 tentang Orang / Personrecht

b.Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht

c.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht

d.Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

menurut Pasal 1313KUHPerdata Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dan menurut saya perikatan adalah janji antara satu orang dengan yang lain dengan adanya peraturan.
Apabila kita menganalisis kasus di atas maka menurut saya, kasus diatas termaksud dalam Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) karena dalam kasus diatas PT MERAH dan PT HIJAU pertama Melakukan perikatan perjanjian terlebih dahulu kemudian adanya hutang yang dilakukan oleh PT MERAH. Dan PT HIJAU melaporkan ke meja hijau karena PT MERAH tidak melakukan kewajiban membayar hutang sesuai dengan isi perjanjian. Sesuai dengan bunyi Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dan akibat dari kelalaian maka PT MERAH menimbulkan ganti rugi sesuai bunyi pasal kuher :
Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhiperikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktuyang melampaui waktu yang telah ditentukan”.


1.4 HUKUM PERDATA

I.MENURUT BEBERAPA AHLI
a.Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satudengan perseorangan yang lainnya.
b.Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseoranganyang lainnya.
c.Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
d.Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.


II.BERDASARKAN SECARA UMUM
Hukum perdata adalah Suatu peraturan hukum yang mengatur orang /badan hukum yang satu dengan orang badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Maka kesimpulan saya mengenai hukum perdata adalah hukum yang mengatur individu dengan perusahaan,perusahaan dengan perusahaan dan sebaliknya.


1.5 UNSUR YANG TERPENTING DALAM HUKUM PERDATA
a)Norma peraturan
b)Sanksi
c)Mengikat / dipaksakan

Menurut saya, Norma peraturan adalah
rangkaian yang harus di taati oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinya suatu pelanggaran.
Menurut saya Sanksi adalah suatu akibat yang ditimbulkan atau di berikan kepada orang yang melawan akan norma peraturan.
Menurut saya, mengikat atau dipaksakan adalah suatu tindakan persetujuan antara kedua belah pihak disisni anatara kreditur dan debitur yaitu PT MERAH dan PT HIJAU.

1.6AZAS-AZAS HUKUM PERDATA

Asas yaitu dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
Macam asas :
a)Azas Individualitas
Yaitu Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai,merusak, memelihara, \dsb. Batasan terhadap azas individualitas.
b)Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjiantersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
c)Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang
Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5pada UUPP.

Menurut saya, dari ketiga asas itu kasus yang saya analisis termasuk dalam azas kebebasan berkontrak yaitu setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun asal tidak melanggar perjanjian. Kemudian dalam kasus ini PT MERAH dan PT HIJAU telah melakukan perjanjian atas transaksi hutang piutang.


1.7 BENTUK-BENTUK WANPRESTASI

Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu: (J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, hal.84.)
a)Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b)Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
c)Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Dalam kasus yang saya analisi antara PT MERAH DAN PT HIJAU yaitu menurut saya PT MERAH telah melakukan prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Yaitu disini PT MERAH hanya baru bisa membayar 2 kali pembayaran saja. Sedang kan dalam perjanjian PT MERAH dengan PT HIJAU, PT MERAH harus membayar hutang sebanyaki empat kali. Sedangkan dalam kasus ini hanya baru bisa membayar dan itu pun telat ( jatuh tempo).


1.8 KUHPerdata DALAM KASUS PT HIJAU DAN PT MERAH

Menurut saya kasus wanprestasi antara PT MERAH dan PT HIJAU trmasuk dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyakan bahwa:“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dan akibat yang di timbulkan oleh PT MERAH adalah :
Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.


1.9 BUKTI ADAYA PERUSAHAAN MELAKUKAN WANPRESTASI

Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentukbentuk somasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata adalah:
a)Surat perintah.
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentukpenetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahuan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
b)Akta
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris
c)Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.


1.10 PENGATURAN WANPRESTASI dalam HUKUM PERDATA

Penganturan wanprestasi diatur dalam Pasal 1235 KUHPerdata:
“dalam tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban siberhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan.”
Pasal 1236 KUHPerdata:“si berhutang adalah wajib untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berhutang, apabila ia telah membawa didinya dalam keadaan tidak mampu menyerahkan bendanya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.

Pasal 1243 KUHPerdata:“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata berupa ganti rugi dalam arti:
•Sebagai pengganti dari kewajiban prestasi perikatannya.
•Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi.
•Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita kreditur
•Tuntutan keduanya sekaligus baik kewajiban prestasi pokok maupun ganti rugi keterlambatannya.

Pasal 1237 KUHPerdata:
“dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu,kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang. maka sejak debitur lalai, maka resiko atas obyek perikatan menjadi tanggungan debitur.”












Referensi :
Kuspriatni, Lista. (ed.) (n.d) Aspek Hukum dalam Ekonomi: Hukum Perdata.[Portable Document Format (pdf.)] 1-3. Available from: http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2 [accessed : April 14, 2017]

Pengadilan pailitkian putih merah hijau (2014) [ online ]. Available from: http://m.kontan.co.id/news/pengadilan-pailitkan-PUTIH-MERAH-indo
[Accessed : April 14, 2017 ]

0803005224-3-BAB II. [Portable Document Format (pdf.)] Available from: https://wisuda.unud.ac.id/pdf/0803005224-3-BAB%20II.pdf [Accessed: March 23, 2017



Jumat, 29 April 2016

Tugas 6

TUGAS 6

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh juga  Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Klasifikasi industri berdasarkan Subjek Pengelola Dan
 Berdasarkan proses produksi :
A.    Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi :

a)    Industri rakyat
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat.
misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b)    Industri negara
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN.
misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

B.    Sedangkan berdasarkan proses produksi :
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a.    Industri hulu
 industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
 Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.

b.     Industri hilir
yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.
 Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.
.
persaingan adalah proses sosial yang melibatkan individu atau kelompok yang saling berlomba dan berbuat sesuatu untuk mencapai kemenangan tertentu.
Sedangkan Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal.
Daya saing juga dapat juga diartikan sebagai kapasitas bangsa untuk menghadapi tantangan persaingan pasar internasional dan tetap menjaga atau meningkatkan pendapatan riil-nya.
Dilihat dari pengertian persaingan, Menurut saya Cara Meningkatkan daya saing industri yaitu dengan cara kita menciptakan produk atau jasa yang berbeda dan mempunyai keunggulan yang lebih di bandingankan dengan  produk dan jasa negara negara lainnya.sehingga konsumen lebih memilih produk atau jasa yang kita tawarkan.