Senin, 26 Desember 2016
Jumat, 04 November 2016
Jumat, 07 Oktober 2016
Jumat, 29 April 2016
Tugas 6
TUGAS 6
Industri adalah suatu usaha atau
kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi
barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh juga Usaha
perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil
industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Klasifikasi industri berdasarkan Subjek
Pengelola Dan
Berdasarkan proses
produksi :
A.
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat
dibedakan menjadi :
a)
Industri rakyat
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat.
misalnya:
industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b)
Industri negara
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan
istilah BUMN.
misalnya:
industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri
perminyakan, dan industri transportasi.
B.
Sedangkan berdasarkan proses produksi :
Berdasarkan proses produksi, industri
dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
hulu
industri yang hanya mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan
baku untuk kegiatan industri yang lain.
Misalnya: industri kayu lapis, industri
alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri hilir
yaitu industri yang mengolah barang
setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat
langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.
Misalnya: industri pesawat terbang, industri
konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.
.
persaingan adalah proses sosial
yang melibatkan individu atau kelompok yang saling berlomba dan berbuat sesuatu
untuk mencapai kemenangan tertentu.
Sedangkan Daya saing merupakan
kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian
internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat
pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan
tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka
terhadap persaingan eksternal.
Daya saing juga dapat juga diartikan sebagai kapasitas bangsa untuk menghadapi tantangan persaingan pasar internasional dan tetap menjaga atau meningkatkan pendapatan riil-nya.
Daya saing juga dapat juga diartikan sebagai kapasitas bangsa untuk menghadapi tantangan persaingan pasar internasional dan tetap menjaga atau meningkatkan pendapatan riil-nya.
Dilihat dari pengertian persaingan,
Menurut saya Cara Meningkatkan daya saing industri yaitu dengan cara kita
menciptakan produk atau jasa yang berbeda dan mempunyai keunggulan yang lebih
di bandingankan dengan produk dan jasa
negara negara lainnya.sehingga konsumen lebih memilih produk atau jasa yang
kita tawarkan.
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia-perekonomian-bisnis.html. (27 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Klasifikasi_Industri
( 27 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Klasifikasi_Industri
(27 april 2016)
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-daya-saing-dan-indikator.html
(29 April 2016)
Kamis, 28 April 2016
Tugas 5
Tugas 5
Perdagangan internasional dan semua transaksi internasional
yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain
menimbulkan pembayaran internasional. Semua transaksi yang dilakukan tersebut
perlu dicatat dalam sebuah neraca pembayaran internasional.
Neraca pembayaran internasional (Balance
of Payment) merupakan catatan yang tersusun secara sistematis
mengenai seluruh transaksi ekonomi internasional yang dilakukan penduduk suatu
negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1
tahun.
Dalam kita melakukan traksaksi dengan neraca pembayaran
internasional terdapat tujuan dan fungsi dari neraca pembayaran
internasional :
Fungsi neraca pembayaran internasional antara lain sebagai berikut.
1.
Sebagai alat pembukuan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang
tepat, mengenai jumlah barang dan jasa yang sebaiknya keluar atau masuk dalam
batas wilayah suatu negara serta untuk mendapatkan keterangan-keterangan
mengenai anggaran alat-alat pembayaran luar negerinya.
2.
Sebagai alat untuk mengukur kondisi ekonomi yang terkait dengan perdagangan
internasional dari suatu negara. Sebagai alat untuk melihat gambaran pengaruh
transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional negara yang bersangkutan.
3.
Sebagai alat untuk memperoleh informasi rinci terkait dengan perdagangan
luar negeri.
4.
Sebagai alat untuk membandingkan pos-pos dalam neraca pembayaran negara
tersebut dengan negara tertentu.
5. Sebagai alat kebijakan
moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.
Sedanggkan tujuan dari neraca pembayaran adalah :
1. Memberikan informasi kepada
pemerintah mengenai posisi negara di perdagangan internasionalsa
2. Memberikan informasi
kepada pemerintah mengenai posisi pembayaran internasional.
3. Membantu pemerintah
dalam menetapkan kebijakan fiskal dan moneter.
4. Merupakan alat
untuk mengukur berapa besar utang dan piutang terhadap luar negeri
5. Merupakan alat
untuk mengukur struktur dan komposisi transaksi ekonomi suatu negaara dengan dunia
internasional.
6. Mengukur keadaan
perekonomian dan posisi keuangan tradisional suatu negara.
Dalam kita melakukan kegiatan transaksi
perdagangan dengan menggunakan neraca pembayaran terdapat kemungkinan suatu negara dari dua
negara tersebut mengalami suatu ketidak seimbangan, suatu negara mengalami
defisit dan suatu negara mengalami suplus neraca perdagangan.
Sebab negara mengalami defisit yaitu Penyebab terjadinya defisit neraca pembayaran antara lain
adalah karena surplus transaksi berjalan yang menyusut dan merosotnya transaksi
modal dan finansial. Transaksi yang dihitung dalam transaksi berjalan adalah
seluruh perdagangan barang dan jasa, terutama transaksi dalam aktivitas ekspor
dan impor. Sementara itu, transaksi modal dan finansial menghitung seluruh aktivitas investasi baik investasi
langsung maupun investasi portofolio.
(27 April
2016 )
(28 April
2016)
(28
April 2016)
Kamis, 14 April 2016
Sabtu, 09 April 2016
Tugas sosiologi politik
SUSUNAN
HIRARKI PEMERINTAH INDONESIA
DISUSUN
OLEH :
Hesti
Komariyah (23215151)
1EB05
DEPOK
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami limpahkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu
yang telah direncanakan sebelumnya. Tak lupa sholawat serta salam kami curahkan
kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat. Makalah ini disusun
untuk memenuhi syarat untuk tugas, dengan judul:
”SUSUNAN BADAN LEMBAGA NEGARA”
Kami berharap makalah ini bermanfaat
bagi semua pihak dan bila terdapat kekurangan dalam pembuatan laporan ini kami
mohon maaf, karena kami menyadari karya tulis ilmiah ini masih jauh dari
kesempurnaan.
Depok, 17 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN.................................................... 1
LATAR
BELAKANG........................................................... . 1
TUJUAN
PEMBELAJARAN................................................ 1
BAB
2.
PEMBAHASAN....................................................... 2
1.
PEMBAHASAN ......................................................... 3-8
BAB
3 KESIMPULAN...........................
................................ 9
PENUTUP................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan
berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes
hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
2.I TUJUAN
·
Agar mengetahui pengertian sistem
pemerintahan
·
Agar mengetahui susunan hrarki pemerintahan
di indonesia
·
Agar mengatahu tugas dan peranan masing
masing
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemerintahan adalah sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi
atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan
Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu
Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi
Penguasa. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F.
Strong) .Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya
temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah
lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan
pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya
untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
B. Organisasi
Sistem Pemerintahan negara
Sebagai negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias
politika. Trias
politika adalah pesmbagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
a)
Legislatif
Bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b) Eksekutif
Bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
c)
Yudikatif
Bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK). Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil
amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·
mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
·
melantik presiden dan
wakil presiden;
·
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil
daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
·
jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang
·
jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang
·
jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·
Fungsi legislasi,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi anggaran,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi pengawasan,
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut.
·
Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
·
Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara
baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal
22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala
negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
·
membuat perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
·
mengangkat duta dan
konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
·
menerima duta dari
negara lain
·
memberi gelar, tanda
jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
a.
memegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
b.
berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU)
c.
memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
d.
memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
e.
memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan
DPR
c. menyatakan keadaan bahaya.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu
kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BAB III
PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan
adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara
dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
III. 2. USUL DAN SARAN
Dengan adanya makalah ini, penulis
mengharapkan kepada pembaca untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang materi
susunan lembaga negara beserta fungsi dan tugasnya.
Demikian makalah yang saya buat ini tentang
Hirarki Pemerintahan Di Indonesia semoga bermanfaat dan apabila ada salah kata
dalam penulisan saya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)