Sabtu, 06 Mei 2017

.





MEJA HIJAU
JADI PELABUHAN TERAKHIR



Semua konten dalam artikel ini semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah "Aspek Hukum dalam Ekonomi". Jika terdapat materi di dalam artikel ini yang mungkin ada unsur duplikasi berupa teks,gambar, dan jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, atau cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.


Pengantar

Dalam postingan blog saya kali ini saya akan menganalisis kasus tentang PT MERAH dan PT HIJAU. Permasalahan ini dimulai dengan adanya PT MERAH berhutang kepada PT HIJAU. Wanprestasi itu sendiri adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.



Kasus

Perselisihan antara PT MERAH dan PT HIJAU. Masalah ini dimulai dengan adanya kesepakatan hutang antara kedua belah pihak. Yaitu PT MERAH berhutang kepada PT HIJAU. Hutang ini berlanjut tidak terpenuhinya pembayaran setiap bulan oleh PT MERAH. Kemudian PT HIJAU melaporkan PT MERAH ke PN diJakarta. Setelah dilakukannya sidang, terdapat putusan yaitu “Ketua Majelis Hakim, BK menyatakan MERAH terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada HIJAU sesuai proposal perdamaian yang sudah ditetapkan selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam kondisi pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," ujar B dalam putusannya di PN Jakarta, Rabu (30/4).Selanjutnya PT MERAH berstatus pailit. karena perusahaan kontraktor tambang tersebut tidak membayar utangnya sebesar US$ 644,099,18 atau setara Rp 6,2 miliar terhadap salah satu krediturnya, yaitu PT HIJAU. Pernyataan pailit ini muncul setelah PT HIAU menggugat membatalkan perdamaian terhadap PT MERAH.
"Memang mereka mengakui sudah ada utang yang belum dilunasi sesuai proposal perdamaian," ujar Mk usai sidang. Sementara itu kuasa hukum
GDP mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait putusan itu. "Nanti kita bicarakan dulu dengan klien," ujarnya.
Pembatalan perdamaian didaftarkan pada 6 Maret 2014 lalu. PT HIJAU menuding MERAH telah lalai memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang sesuai isi perjanjian perdamaian tertanggal 14 Mei 2013.

Berdasarkan perjanjian perdamaian, PT MERAH mengakui, telah PT HIJAU sebagai kreditur konkuren dalam proses PKPU dalam perkara No.63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terdaftar di kepaniteraan PN Pada 17 Desember 2012.
Dalam pengakuan itu, PT MERAH mengakui adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam perjanjian perdamaian, PT MERAH berjanji bersedia melakukan pembayaran utangnya selama empat bulan yakni pada 23 Mei 2013; 25 Juni 2013; 24 Juli 2013 dan 21 Agustus 2013. Namun pada kenyataannya, PT MERAH tidak bisa memenuhi kewajibannya.PT MERAH melaksanakan dua kali pembayaran utang-utang tersebut. Yakni pada 28 Mei 2013 dan 5 Juni 2013 masing-masing sebesar US$ 50.000. Tapi pada pembayaran tahap kedua, PT MERAH tidak lagi melakukan pembayaran. Karena itu, perusahaan PT HIJAU menilai perusahaan pengeboran ini telah lalai melaksanakan kewajibannya memenuhi isi perdamaian yang telah dihomologasi pada 17 Mei 2013.


Analisis kasus berdasarkan hukum perdata
1.1SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hokum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a)Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
b)Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Perkembangan hukum perdata di indonesia yaitu Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804.
Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
•Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II
KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
•Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan
Surat Edaran tertanggal 5 September1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603
x (1),(2) dan 1682.
•Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

Menurut saya, adanya sejarah perkembangan Hukum Perdata dan hukum dagang di Indonesia dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sebuah kasus perdata di Indonesia. Dan dapat dijadikan juga sebagai untuk mengembangkan ilmu KUHPer yang ada di Indonesia.
Contohnya seperti kasus yang saya analisis yaitu mengenai PT MERAHdan PT HIJAU termasuk dalam hukum perdata yaitu hukum yang melanggar perjanjian atau sering disebut dengan wanprestasi. Yang di atur dalam KUHPer Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”


1.2PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Menurut saya, dilihat dari pengertian hukum perdata, maka kasus antara PT MERAH dan HIJAU termasuk dalam hukum perdata. Karena kasus di atas menyangkut hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. Dalam kasus ini terkait juga dengan KUHPer Wanprestasi (perikatan). Kenapa ?karna dikasus diatas terdapat pelanggaran perjanjiaan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Yaitu membayar hutang sesuai dengan kesepatakan (jatuh tempo).


1.3 ISI KUHPerdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

a.Buku 1 tentang Orang / Personrecht

b.Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht

c.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht

d.Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

menurut Pasal 1313KUHPerdata Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dan menurut saya perikatan adalah janji antara satu orang dengan yang lain dengan adanya peraturan.
Apabila kita menganalisis kasus di atas maka menurut saya, kasus diatas termaksud dalam Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) karena dalam kasus diatas PT MERAH dan PT HIJAU pertama Melakukan perikatan perjanjian terlebih dahulu kemudian adanya hutang yang dilakukan oleh PT MERAH. Dan PT HIJAU melaporkan ke meja hijau karena PT MERAH tidak melakukan kewajiban membayar hutang sesuai dengan isi perjanjian. Sesuai dengan bunyi Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dan akibat dari kelalaian maka PT MERAH menimbulkan ganti rugi sesuai bunyi pasal kuher :
Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhiperikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktuyang melampaui waktu yang telah ditentukan”.


1.4 HUKUM PERDATA

I.MENURUT BEBERAPA AHLI
a.Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satudengan perseorangan yang lainnya.
b.Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseoranganyang lainnya.
c.Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
d.Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.


II.BERDASARKAN SECARA UMUM
Hukum perdata adalah Suatu peraturan hukum yang mengatur orang /badan hukum yang satu dengan orang badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Maka kesimpulan saya mengenai hukum perdata adalah hukum yang mengatur individu dengan perusahaan,perusahaan dengan perusahaan dan sebaliknya.


1.5 UNSUR YANG TERPENTING DALAM HUKUM PERDATA
a)Norma peraturan
b)Sanksi
c)Mengikat / dipaksakan

Menurut saya, Norma peraturan adalah
rangkaian yang harus di taati oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinya suatu pelanggaran.
Menurut saya Sanksi adalah suatu akibat yang ditimbulkan atau di berikan kepada orang yang melawan akan norma peraturan.
Menurut saya, mengikat atau dipaksakan adalah suatu tindakan persetujuan antara kedua belah pihak disisni anatara kreditur dan debitur yaitu PT MERAH dan PT HIJAU.

1.6AZAS-AZAS HUKUM PERDATA

Asas yaitu dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
Macam asas :
a)Azas Individualitas
Yaitu Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai,merusak, memelihara, \dsb. Batasan terhadap azas individualitas.
b)Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjiantersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
c)Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang
Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5pada UUPP.

Menurut saya, dari ketiga asas itu kasus yang saya analisis termasuk dalam azas kebebasan berkontrak yaitu setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun asal tidak melanggar perjanjian. Kemudian dalam kasus ini PT MERAH dan PT HIJAU telah melakukan perjanjian atas transaksi hutang piutang.


1.7 BENTUK-BENTUK WANPRESTASI

Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu: (J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, hal.84.)
a)Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b)Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
c)Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Dalam kasus yang saya analisi antara PT MERAH DAN PT HIJAU yaitu menurut saya PT MERAH telah melakukan prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Yaitu disini PT MERAH hanya baru bisa membayar 2 kali pembayaran saja. Sedang kan dalam perjanjian PT MERAH dengan PT HIJAU, PT MERAH harus membayar hutang sebanyaki empat kali. Sedangkan dalam kasus ini hanya baru bisa membayar dan itu pun telat ( jatuh tempo).


1.8 KUHPerdata DALAM KASUS PT HIJAU DAN PT MERAH

Menurut saya kasus wanprestasi antara PT MERAH dan PT HIJAU trmasuk dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyakan bahwa:“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dan akibat yang di timbulkan oleh PT MERAH adalah :
Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.


1.9 BUKTI ADAYA PERUSAHAAN MELAKUKAN WANPRESTASI

Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentukbentuk somasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata adalah:
a)Surat perintah.
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentukpenetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahuan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
b)Akta
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris
c)Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.


1.10 PENGATURAN WANPRESTASI dalam HUKUM PERDATA

Penganturan wanprestasi diatur dalam Pasal 1235 KUHPerdata:
“dalam tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban siberhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan.”
Pasal 1236 KUHPerdata:“si berhutang adalah wajib untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berhutang, apabila ia telah membawa didinya dalam keadaan tidak mampu menyerahkan bendanya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.

Pasal 1243 KUHPerdata:“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata berupa ganti rugi dalam arti:
•Sebagai pengganti dari kewajiban prestasi perikatannya.
•Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi.
•Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita kreditur
•Tuntutan keduanya sekaligus baik kewajiban prestasi pokok maupun ganti rugi keterlambatannya.

Pasal 1237 KUHPerdata:
“dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu,kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang. maka sejak debitur lalai, maka resiko atas obyek perikatan menjadi tanggungan debitur.”












Referensi :
Kuspriatni, Lista. (ed.) (n.d) Aspek Hukum dalam Ekonomi: Hukum Perdata.[Portable Document Format (pdf.)] 1-3. Available from: http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2 [accessed : April 14, 2017]

Pengadilan pailitkian putih merah hijau (2014) [ online ]. Available from: http://m.kontan.co.id/news/pengadilan-pailitkan-PUTIH-MERAH-indo
[Accessed : April 14, 2017 ]

0803005224-3-BAB II. [Portable Document Format (pdf.)] Available from: https://wisuda.unud.ac.id/pdf/0803005224-3-BAB%20II.pdf [Accessed: March 23, 2017



1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus