Sabtu, 09 April 2016

Tugas sosiologi politik

SUSUNAN HIRARKI PEMERINTAH INDONESIA

DISUSUN OLEH :
Hesti Komariyah          (23215151)
1EB05
DEPOK
2015/2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami limpahkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kami dapat  menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu yang telah direncanakan sebelumnya. Tak lupa sholawat serta salam kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat. Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat untuk tugas, dengan judul:
SUSUNAN BADAN LEMBAGA NEGARA”
Kami berharap makalah ini bermanfaat bagi semua pihak dan bila terdapat kekurangan dalam pembuatan laporan ini kami mohon maaf, karena kami menyadari karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan.



Depok, 17 Maret 2016


Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................                 i
DAFTAR ISI..........................................................................               ii
BAB 1 PENDAHULUAN....................................................                1
   LATAR BELAKANG...........................................................            .           1
      TUJUAN PEMBELAJARAN................................................               1
BAB 2.
  PEMBAHASAN.......................................................             2
1.      PEMBAHASAN .........................................................                        3-8
BAB 3  KESIMPULAN........................... ................................            9
PENUTUP.................................................................................           10
DAFTAR PUSTAKA

           

BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
     Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
     Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
     Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.I  TUJUAN
·          Agar mengetahui pengertian sistem pemerintahan
·          Agar mengetahui susunan hrarki pemerintahan di indonesia
·         Agar mengatahu tugas dan peranan masing masing
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian
Pemerintahan adalah sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F. Strong) .Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak. 

B.     Organisasi Sistem Pemerintahan negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias
politika. Trias politika adalah pesmbagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
a)      Legislatif
Bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b)      Eksekutif
 Bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
c)      Yudikatif
Bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·         melantik presiden dan wakil presiden;
·         memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·         mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·         menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·         memilih dan dipilih
·         membela diri
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·         jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
·          jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang
·         jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·         Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·         Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.




3.      Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.       Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.        Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4.      Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
·         membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
·         mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
·         menerima duta dari negara lain
·         memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a.       memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
b.      berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
c.       memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
d.      memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
e.       memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.       menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b.      membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
c.       menyatakan keadaan bahaya.

5.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.


6.      Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

     BAB III
  PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
III. 2. USUL DAN SARAN
Dengan adanya makalah ini, penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang materi susunan lembaga negara beserta fungsi dan tugasnya.
Demikian makalah yang saya buat ini tentang Hirarki Pemerintahan Di Indonesia semoga bermanfaat dan apabila ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf.



DAFTAR PUSTAKA






Kamis, 07 April 2016

TUGAS 4 



Dalam suatu negara pastinya ada masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah yaitu salah satunya cara mengatasi pengangguran dalam suatu negara tersebut.

Definisi dari Pengangguran  adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.

Jenis-Jenis Pengangguran Pengangguran dikelompokkan dalam beberapa macam yang antara lain :

A.    Jenis-Jenis Pengangguran Berdasarkan Faktor-Faktor Penyebabnya

Menurut sadono sukirno, (1994) berdasarkan dari penyebab pengangguran dapat dibedakan sebagai berikut :
a)      Pengangguran terbuka (open unemployment)
Tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Penyebabnya antara lain :
- Tidak tersedianya lapangan kerja.
- Lapangan kerja yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
- Tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.
            Contoh kasusnya : yaitudilihat dari penyebabnya karna tidak adanya lapangan pekerjaan, tidak adanya lapangan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.


b)      Pengangguran friksional

pengangguran yang terjadi karena terdapat sebanyak dua atau tiga persen dari jumlah tenaga kerja maka perekonomian itu dipandang sudah mencapai kesempatan kerja penuh. Pengangguran sebanyak dua atau tiga persen tersebut dinamakan dengan pengangguran friksional. 

c)      Pengangguran siklikal

pengangguran yang terjadi karena adanya kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yang disebabkan dari kondisi geografis, informasi, dan dari proses perekrutan yang panjang. 

d)      Pengangguran struktural

pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan struktur perekonomian yang umumnya negara berusaha dalam mengembangkan perekonomian dalam pola agraris ke industri.  
Contoh : di suatu desa, lahan petanian masyarakat dapat dijakdikan mall atau tempat penginapan.

e)      Pengangguran teknologi

pengangguran yang terjadi karena penggunaan mesin dan kemajuan teknologi. Hal ini ditimbulkan dari adanya pergantian negara manusia oleh mesin mesin dan bahan kimia.  
Contoh kasusnya : yaitu dulu petani menggunakan alat untuk menggemburkan tanah dengan alat cangkul dan sekarang sudah menggunakan alat canggih.

B.     Jenis-Jenis Pengangguran Berdasarkan Ciri-Cirinya

Berdasarkan ciri-ciri pengangguran, pengangguran dibedakan dalam beberapa macam antara lain sebagai berikut :

a)      Pengangguran terbuka

 pengangguran yang terjadi karena lowongan pekerjaan yang lebih rendah dan pertambahan tenaga kerja. Akibatnya, perekonomian semakin banyak jumlah tenaga kerja yang tidak dapat memperoleh pekerjaan. Contoh : yaitu adanya lulusan sarjana yang akan mencari pekerjaan sesuai dengan bidangnya. 

b)      Pengangguran tersembunyi

 pengangguran yang terjadi karena kelebihan tenaga kerja yang digunakan. Contohnya iala pelayan restoran yang lebih banyak dari yang diperlukan dan keluarga petani dengan anggota keluarga yang besar mengerjakan luas tanah yang sangat kecil. 

c)      Pengangguran musiman

pengangguran yang terjadi karena faktor kondisi iklim yang biasanya disektor pertanian dan perikanan karena pada musim hujan penyadap karet dan nelayan tidak dapat melakukan pekerjaan dan terpaksa menganggur. Pada musim kemarau para petani tidak dapat mengerjakan tanahnya 

d)      Pengangguran setengah menganggur

pengangguran yang hanya bekerja satu sampai dua hari seminggu atau satu sampai empat jam sehari. contoh kasusnya : yaitu seorang pekerja proyek bangunan yang akan mendapatkan pekerjaan jika ada orang yang meperkerjakannya sebagai karyawan proyek bangunan.














tugas 3

Menurut Simon Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas dalam jangka panjang dari negara yang bersangkutan untuk menyediakan berbagai barang ekonomi bagi penduduknya. Kenaikan kapasitas itu sendiri ditentukan atau dimungkinkan oleh adanya kemajuan atau penyesuaian-penyesuaian teknologi, kelembagaan, dan ideologis terhadap berbagai tuntutan keadaan yang ada.
Dari definisi di atas berarti terdapat tiga komponen pokok dalam pertumbuhan ekonomi sebagai berikut.
a.       Kenaikan output secara berkesinambungan merupakan perwujudan dari pertumbuhan ekonomi, sedangkan kemampuan menyediakan berbagai jenis barang itu sendiri merupakan tanda kematangan ekonomi di suatu negara.
b.      Perkembangan teknologi merupakan dasar atau prakondisi bagi berlangsungnya pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan.
c.       Untuk mewujudkan potensi pertumbuhan yang terkandung di dalam teknologi baru, perlu diadakan serangkaian penyesuaian kelembagaan, sikap, dan ideologi. Inovasi dalam bidang teknologi harus dibarengi dengan inovasi dalam bidang sosial.
           
Jadi Pertumbuhan ekonomi merupakan masalah perekonomian jangka panjang dan menjadi kenyataan yang selalu dialami oleh suatu bangsa. Ditinjau dari sudut ekonomi, perkembangan ekonomi menimbukan dua efek penting, yaitu kemakmuran atau taraf hidup masyarakat meningkat dan penciptaan kesempatan kerja baru karena semakin bertambahnya jumlah penduduk.
Faktor  dari pertumbuhan ekonomi
a.       Barang Modal
Barang-barang modal adalah berbagai jenis barang yang digunakan untuk memproduksi output (barang dan jasa). Misalnya: mesin-mesin pabrik, peralatan pertukangan, dan sebagainya.
b.      Teknologi
Selain barang-barang modal, teknologi juga berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi. Kemajuan ekonomi diberbagai negara terutama ditimbulkan oleh kemajuan teknologi.
c.       Tenaga Kerja
Hingga saat ini, khususnya di negara yang sedang berkembang, tenaga kerja masih merupakan faktor produksi yang dominan. Penduduk yang banyak akan memperbesar jumlah tenaga kerja. Penambahan tenaga kerja ini memungkinkan suatu negara itu menambah jumlah produksi. Dengan demikian akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
d.      Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam, seperti tanah, iklim, hasil hutan, hasil tambang, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam usahanya mencapai kemakmuran. Sumber daya alam akan dapat mempermudah usaha untuk membangun perekonomian suatu negara.

e.      Manajemen
Perekonomian dalam suatu negara akan berkembang pesat apabila dikelola dengan baik. Sistem pengelolaan inilah yang dinamakan manajemen. Seperti halnya bangsa Indonesia, memiliki potensi sumber daya alam yang beragam dan melimpah serta jumlah penduduk yang besar, apabila potensi yang ada dikelola dengan baik maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
f.        Kewirausahaan
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah seseorang yang mampu dan berani untuk mengambil risiko dalam melakukan suatu usaha guna memperoleh keuntungan. Peranan wirausahawan dalam memajukan perekonomian telah terbukti dari masa ke masa. Wirausahawan dalam melakukan investasi akan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan output nasional, dan meningkatkan penerimaan negara berupa pajak.
g.       Informasi
Salah satu syarat agar pasar berfungsi sebagai alat alokasi sumber daya ekonomi yang efisien adalah adanya informasi yang sempurna dan seimbang. Informasi sangat menunjang pertumbuhan ekonomi karena pelaku-pelaku ekonomi dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan cepat.
Kondisi perekonomian negara merupakan tolak ukur kesuksesan suatu negara. Negara dengan pendapatan yang tinggi bisa dibilang negara yang maju dalam pereknomian. Teknologi juga ikut membantu meningkatnya suatu stabilitas ekonomi negara. Namun tidak hanya itu, kreatifitas dan inovasi juga merupakan salah satu syarat majunya suatu negara. Dalam suatu sistem dunia, setiap negara akan berusaha untuk menguasai atau setidaknya berusaha untuk mengkontrol negara lain yang tidak sesukses negara tersebut.
            Kemakmuran suatu Negara dapat dilihat dari pendapatan nasional. Pendapatan nasional dipergunakan untuk menentukan laju tingkat perkembangan ekonomi , mengukur keberhasialan suatu Negara, dan membandingkan tingkat kesejahteraan rakyat. Untuk meng hitung pendapatan nasional dapat digunakan beberapa pendekatan  yaitu GDP (gross domestic product), GNP (gross national product), dan NI (natiobal income). Selain itu juga ada pendapatan nasional perkapita yang merupakan hasil bagi GDP dan GNP  dengan jumlah penduduk , pendapatan nasional perkapita ini digunakan sebagai indicator akhir dalam melihat kemajuan suatu Negara.
               
                Dan menurut saya, suatu negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi dapat juga disebut negara makmur karena tingkat kemakmuran suatu negara dapat di ukur oleh pendapatan nasional suatu negara tersebut dengan cirinya negara makmur yaitu  rendahnya angka korupsi,dan dengan adanya kecangihan teknologi yang modern.

Tidak jauh beda dengan negara makmur dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang dapat juga disebut negara makmur. Disini juga dapat jika adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat menjamin masyarakat karena menurut saya jika sutu negara mempunyai pendapatan nasional yang tinggi serta angka pengangguran yang rendah dapat di juga disebut dengan negara makmur yang dapat menjamin kesejahteraaan rakyatnya.








Jumat, 18 Maret 2016

Tugas 2

Perekonomian Indonesia

            Definisi perekonomian Indonesia ada bermacam-macam. Beberapa orang ahli ekonomi menyumbangkan pemikiran mereka untuk menemukan arti dari perekonomian Indonesia. Dari seluruh definisi yang pernah ada, semuanya memiliki benang merah yang sama-sama mengatakan bahwa berbicara tentang perekonomian sama halnya dengan membahas sistem ekonomi suatu Negara.
Berikut ini arti perekonomian menurut para ahli:
Menurut Chester A. Bernard mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia merupakan suatu sistem yang pada dasarnya adalah organisasi besar. Pada sistem, tersebut terjadi ikatan antara subjek dengan subjek atau subjek dengan objek. Definisi dari Chester ini juga bisa disimpulkan menjadi suatu sistem yang dikelola secara terpadu dan berbaur. Namun masing-masing bagian di dalamnya tetap memiliki karakteristik dan ciri-ciri tersendiri, sehingga bagian-bagian yang tergabung mudah untuk dibedakan.
Menurut Dumairy. Ahli ekonomi yang satu ini menyatakan pendapatnya bahwa perekonomian merupakan suatu bentuk sistem yang berfungsi untuk mengatur serta menjalin kerjasama dalam bidang ekonomi, dilakukan melalui hubungan antarmanusia dan kelembagaan. Dumairy menambahkan pendapatnya lagi bahwa perekonomian yang terjadi pada suatu tatanan kehidupan tidak harus berdiri tunggal, melainkan harus berdasarkan falsafah, ideologi, serta tradisi masyarakat yang berkembang seara turun-temurun disuatu tempat.
Dan Menurut saya arti dari  perekonomian adalah Ilmu yang mempelajari tentang kehidupan perekonomian di dalam masyarakat dengan tujuan dengan mempelajari ilmunya kita dapat menenrapkannya di dalam kehidupan masyarakat. Manfaat mempelajari perekonomian Indonesia karena dengan mempelajari Ilmu perekonomian kita dapat mengetahui perekonomian dalam masing masing suatau negara.
Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Sedangkan menurut saya Negara maju adalah negara yang pendapatan perkapital warga negara nya tinggi dan adanya infrastuktur yang sudah layak seperti akses Kesehatan, akses jalan yang sudah baik.
Contoh negara negara maju termasuk: Belanda dan Jerman.
Negara berkembang adalah negara yang baru saja meraih kemerdekaan dari negara-negara maju. "Negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan."
Dan menurut saya Negara Berkembang adalah negara yang pendapatan perkapitalnya tidak rendah dan tidak tinggi yaitu berada pada taraf hidup ang biasa dan taraf kelangsungan hidupnya berada pada dalam taraf sedang.
Contoh negara yang berkembang adalah di Asia Tenggara (kecuali Singapura), negara-negara di Amerika Latin, Afrika, negara-negara di Eropa Timur, dan Asia (kecuali Jepang, Korea Selatan, dan Singapura).
            Menurut saya Negara Miskin adalah negara yang mempunyai tingkat kehidupan, tingkat taraf hidup yang di angka dalam kurang, dalam segi pendidikan, penghasilan,yang sangat kurang. Menurut  http://jokowarino.id/5-negara-termiskin-di-dunia-2015/ negara itu adalah malawi, republik demokratik kango, zimbabwe dll.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi adalah pertambahan pendapatan nasional agregatif atau pertambahan output dalam periode tertentu, misal satu tahun.atau dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi menunjukan peningkatan kapasitas produksi barang atau jasa secara fisik dalam kurun waktu tertentu.
Menurut saya Pemerataan Pembangunan adalah pembangunan fasilitas-fasilitas yang merata dan ada di setiap daerah sampai daerah yang pedalam. Contoh fasilitasnya : Rumah sakit, sekolah dll.
Garis kemiskinan  adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup  yang mencukupi di suatu negara.          Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.


Sukirno. S, 2008, “Makroekonomi, Teori dan Pengantar”, Rajagrafindo Persada, Edisi 3, Jakarta
Hanafi. M. M., 2003,”Manajemen Keuangan Internasional”, BPFE, Yogyakarta.


http://jokowarino.id/5-negara-termiskin-di-dunia-2015/         ( tgl : 14 Maret 2016 )


Sabtu, 05 Maret 2016


Macam-macam Akhlak Yang Buruk Terhadap Allah SWT :

Sikap dan perilaku manusia yang buruk terhadap Allah SWT yaitu :
1.      Riya, adalah sifat suka menceritakan amal perbuatan agar didengar orang dengan maksud untuk mendapatkan pujian atau simpati.
 Dampak buruk yang terjadi akibat riya :
-          Allah SWT tidak sedikitpun menerima amalan ibadah dari pelaku riya bahkan mendapat azab Allah sebagai balasannya. (surat Al Imran ayat 188)
-          Mendapatkan dosa besar bagi pelaku riya karena termasuk perbuatan syirik
-          Menghapus pahala amal baik dan tidak selamat dari bahaya kekafiran, karena riya sangat dekat dekat dengan kekafiran (Al Baqarah 264)
2.      Nifak, adalah orang yang menyembunyikan kekafirannya namun menyatakan keimanannya. Munafik adalah orang menampakkan bahwa dia seorang islam, tetapi dia keluar dari islam itu ke arah kafir.
Macam-macam nifak ada dua :
-          Nifak I’tiqadi : kemunafikan yang berisfat keyakinan. Yaitu seolah-olah ia beriman padahal dalam hati menyimpan keyakinan fakir.
-          Nifak ‘amali : kemunafikan yang bersifat amalan. Yaitu seperti bekata dusta, ingkar janji, khianat terhadap yg memberi amanat atau berbuat curang.
3.      Kufur, adalah ingkar terhadap Allah SWT atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya ataupun tidak.
Macam-macam kufur :
-          Kufur Zindik
-          Kufur Inadi
-          Kufur Mu’athil
-          Kufur Nikmat
-          Kufur Juhud
4.      Syirik, adalah menjadikan sekutu bagi Allah SWT.
Macam-macam syirik ada dua :
-          Syirik Akbar : Syirik yang berkaitan dengan dzat Allah SWT
-          Syirik Ashgar : 1) yang dzahir (tampak) : seperti riya
                          2) dengan ucapan : seperti bersumpah dengan selain Allah
                                                         SWT